MAKALAH
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
NAMA : MUTIA RAHMADYANTI
NPM : 27214675
KELAS : 2EB17
FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
` PTA 2015/2016
Bab V : Koperasi Sebagai Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang
bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun,
seringkali orang mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan. Jika
kamu sudah tahu tentang arti badan usaha, perusahaan adalah kesatuan teknis
yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah
pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang
atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
yaitu mencapai keuntungan.
Koperasi Sebagai
Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan di
dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi
indonesia seperti berikut :
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Permodalan Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Sisa Hasil Usaha
Merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam
satu tahun buku. Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Bab
VI : Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah
selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan
biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat
Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi
usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah
prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku
yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan
yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi
sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah
40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota
tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian
jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2
cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di
bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU
pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada
badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar
maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi
dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan
dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.
Bab
VII : Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Struktur pasar persaingan sempurna merupakan
struktur pasar yang paling ideal karena mampu mengalokasikan sumber daya secara
optimal.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain sebagai
berikut :
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak
dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh
interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan
suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada
gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena
konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada
bedanya.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin
keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen
yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki
pasar ini.
4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai
pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang
tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di
pasar.
5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan
sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika
dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya
produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam
industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti
menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga
yang berlaku di pasar.
Koperasi dalam Pasar Monopoli
Pasar persaingan Monopolistik diartikan
sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
•Banyak penjual dan pengusaha dari produk yang beragam
•Produk yang dihasilkan tidak homogen
•Jadi produk substitusi, artinya dapat digantikan dengan
produk lain
•Keluar masuk pasar relatif mudah
•Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda
sesuai keinginan penjual.
•Pengusaha dan konsumen sama-sama bersaing, tetapi persaingan
tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama.
Gambar Peraga: Perbandingan Permintaan bagi Pengusaha
dengan pasar produk yang bersaing
Sempurna, persaingan monopolistik dan Monopoli.
Hubungan Pasar dengan Koperasi
Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi,
anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Produsen dan Koperasi
Konsumen. Untuk memahami bagaimana hubungan kedua sisi ini ditinjau dari fungsi
koperasi sebagai perusahaan yang melakukan transaksi bisnis dengan pasar, perlu
digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen bergabung dengan koperasi
dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
Daftar Pustaka
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/02/pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/koperasi-dalam-pasar-persaingan-sempurna.html
http://atikhacitra.blogspot.co.id/2014/10/koperasi-dalam-pasar-persaingan-sempurna.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar