MAKALAH
SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Kelas : 2EB17
NPM : 27214675
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
PTA 2015/2016
BAB I
A.
Konsep
Koperasi
1. Konsep
Koperasi Barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi
♦
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
•
Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
•
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi
pemodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan
pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara
berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.
B. Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
1.
Aliran
Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis.
Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada
tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada
Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
2.
Aliran
Sosialis
Dalam
aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap
alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam
aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur
perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat
“kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia
♦ Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah
lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian
“TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
♦ Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia
(sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong
teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No.14 tahun 1967 tentang
pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam
bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil
Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia,
pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967
pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
- ·
Landasan Idiil ( pancasila )
- ·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- ·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita
– cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
B.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat
padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam
rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
C.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sbgkumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulandengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa
masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip
anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang
dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa
masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik
ditingkat regional, nasional maupuninternasional
Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara
Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin
demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada
umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar
percaya pada diri sendiri
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
A.
Perangkat Organisasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
♦ Struktur
Organisasi
♦. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai
mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri
minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil
dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan
dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan
membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat
anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota
koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam
anggaran dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota
berwenang :
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan
pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan
oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan
oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban
pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan
pembubaran koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan
oleh Undang - Undang ini.
♦. Pengawas
Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,
sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1) Tugas Pengawas
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas
:
a) Mengusulkan calon pengurus.
b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
2) Wewenang Pengawas
a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
b) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
c) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha
dan kinerja koperasi dan pengurus.
d) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu
dengan menyebutkan alasannya.
♦. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD)
yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat
dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah
ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
1) Tugas Pengurus
Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus
bertugas :
a) Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b) Mendorong dan memajukan usaha anggota.
c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.
e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi
koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib.
g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan
efisien.
h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas,
buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan
risalah rapat anggota.
i) Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan
kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
2) Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus koperasi adalah mewakili koperasi di
dalam maupun di luar pengadilan.
B. Manajemen Koperasi
Tugas
manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi
tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri
melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang
ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi
oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas
membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi
objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen
dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi
ekonominya
BAB
IV
A. TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahap
pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya
suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa
pentingnya koperasi dalam membantu
perekonomian mereka .
Secara rinci tahap pendirian
koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bisa menghubungi kantor
koperasi diatas tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten
) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang
baik dan benar
2. Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi
anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3. Atas permohanan nomor 2 pejabat
koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara
pembetukan koperasi secara baik dan benar.
4. Rapat dan penyuluhan koperasi di
harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di
pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat
lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak rapat anggota tersebut anggota
koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6. Pengurus koperasi di wajibkan
mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7. Pejabat suku dinas setempat
melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh
pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8. Untuk koperasi primer / sekunder
yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi
tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya bila data yang di
sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang
berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku
dinas yang terkait
B.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai
dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh
departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998.
C.
DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud
dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan
pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena
tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan
penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga
termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat
masalah.
- Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara
ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan
mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang
akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas
dan pinjaman dari luar.
-
Kepengurusan dan manajemen
harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
D.
RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL – HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL – HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
E. BADAN HUKUM KOPERASI
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi
acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17
tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat
Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004,
tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta
Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis
SUMBER
REFERENSI

