Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
UG

Jumat, 02 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI





 

MAKALAH SOFTSKILL

EKONOMI KOPERASI



 
Nama                   :  Mutia Rahmadyanti

Kelas                    :  2EB17

NPM                    :  27214675

 
                                                AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

                                                     DEPOK                              

PTA 2015/2016

 

 

BAB I

A.   Konsep Koperasi

 

1.      Konsep Koperasi Barat

koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi

              Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :

      Promosi kegiatan ekonomi anggotanya

      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pemodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

2.      Konsep Koperasi Sosialis

koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang

konsep yang menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.

 

B.   Latar belakang timbulnya aliran koperasi

1.      Aliran Yardstick

         Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.

2.      Aliran Sosialis

Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.

 

3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia

              Sejarah Lahirnya koperasi

Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

               Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

 

 
BAB II

A.    PENGERTIAN KOPERASI

              Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.

  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

B.     TUJUAN KOPERASI

           Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.    Prinsip-Prinsip Koperasi

     Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbgkumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulandengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
  • Pendidikan anggota

 Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

 Prinsip Raiffeisen

  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze

  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 Prinsip ICA

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional

 Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967

  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri

 Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

 

 BAB III

A.   Perangkat Organisasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

            Struktur Organisasi



          ♦. Rapat Anggota

   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat, dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

 

   Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.

 

   Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang : 

   1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.

   2) Mengubah anggaran dasar.

   3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.

   4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.

   5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.

   6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.

   7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.

   8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.

   9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang - Undang ini.

 

             ♦. Pengawas

   Pengawas dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

 

   1) Tugas Pengawas

   Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas : 

   a) Mengusulkan calon pengurus.

   b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.

   c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus

   d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.

 

   2) Wewenang Pengawas

   a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

   b) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.

   c) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dan pengurus.

   d) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

   e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.

 

             ♦. Pengurus

   Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.

 

   1) Tugas Pengurus

   Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas : 

   a) Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.

   b) Mendorong dan memajukan usaha anggota.

   c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.

   d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada rapat anggota.

   e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.

   f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.

   g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.

   h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat anggota.

   i) Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

 

   2) Wewenang Pengurus

   Wewenang pengurus koperasi adalah mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

B.    Manajemen Koperasi

Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya
 
 
 
BAB IV

A.    TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

       Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :

1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar.
4.       Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.       Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.       Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.       Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait

       B. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI

Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998.

C.   DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI

Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :

-              orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.

-         Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

-         Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.

-         Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi

           D.  RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL – HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar

         E. BADAN HUKUM KOPERASI

Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis

 

SUMBER REFERENSI