Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
UG

Selasa, 17 November 2015

Mengenal Arc De triomphe


Perancis dan Mesir memiliki keterikatan sejarah, politik, hukum dan budaya yang sangat erat sejak ratusan tahun yang lampau, khususnya ketika Kaisar Prancis, Napoleon Bonaparte berhasil menguasai teritorial Mesir, Suriah dan Afrika Utara dalam rangka ekspansi politik, perluasan wilayah dan eskpedisi ilmu pengetahuan. Kebijakan ini dimulai tahun 1789 dan berakhir tahun 1801 ketika Napoleon kembali ke Paris, The City of Light, ibukota Perancis.
Fakta sejarah mencatat bahwa ‘Sang Penakluk Eropa’ itu menetapkan sistem hukum Perancis (Napoleonic Civil Code) dan membangun monumen Arc de Triomphe (Pintu Gerbang) di tahun 1803 setelah kembali ke Paris pasca penaklukan tersebut.
Monumen Arc de Triomphe yang juga disebut Voie Triomphale (Jalan Kemenangan) terdiri dari dua bangunan utama, yakni Arc de Triomphe de l’Étoile dan Arc de Triomphe du Carrousel yang mengapit jalan Champs–Élysees dalam posisi tegak lurus sempurna serta berfungsi sebagai Axe Historique (Garis Imajiner) yang membelah kota Paris.
Hal yang paling menarik dari Axe Historique ialah jika kita terus menarik garis lurus dari Arc de Triomphe du Carrousel ke Arc de Triomphe de l’Étoile kemudian ke luar kota Paris searah timur-tenggara maka garis imajiner itu akan melewati negara Swiss, Italia, Yunani, lalu melintasi Laut Mediterania, Mesir dan berakhir di Makkah, Saudi Arabia. Makkah merupakan kota suci dan kiblat ummat Islam di seluruh dunia.
Menurut Marion Latimer, seorang mualaf asli Paris dan peneliti di World Arab Institute, maksud tersembunyi dari Napoleon dalam membangun monumen megah Arc de Triomphe ialah untuk menghubungkan pusat kota Paris dengan kota Makkah secara imajiner. Bahkan, Marion menyatakan bahwa pasal-pasal dalam Napoleonic Civil Code itu senapas dengan syariah Islam.
Analisis ini diperkuat dengan bukti adanya patung Quadriga yang berdiri tegak di atas monumen Arc de Triomphe du Carrousel dan semuanya mengarah ke timur-tenggara, arah kota Makkah. Patung Quadriga ini terdiri dari patung besar manusia dan empat ekor kuda yang diapit oleh dua malaikat emas dalam ukuran sebenarnya.
Analisa dan fakta tersebut terungkap ketika Marion berdialog dengan Hanum S. Rais, penulis novel berjudul “99 Cahaya di Langit Eropa, Perjalanan Menapak Jejak Islam di Eropa” ketika berkunjung ke pusat kota Paris.
Hubungan erat antara kedua negara juga terlihat dari monumen Mesir Kuno bernama Obelisk Luxor yang terletak satu garis lurus dan berada di antara kedua monumen Arc de Triomphe. Monumen berusia 3.300 tahun seberat 250 ton dan setinggi 23 meter yang berbentuk menara pensil ini merupakan bagian dari obelisk kembar yang menjaga gerbang Kuil Luxor di Mesir.
Bangunan tersebut dihadiahkan oleh Penguasa Mesir, Muhammad Ali Pasha pada tahun 1829 namun baru diterima oleh Raja Perancis, Louis Philippe pada tahun 1836 karena lamanya waktu yang diperlukan (7 tahun) dan rumitnya teknologi untuk memindahkan Obelisk dari Mesir ke Perancis. Monumen ini baru dapat didirikan tepat di tengah-tengah alun-alun Place de la Concorde pada tahun 1940.
Dengan demikian, terdapat relasi historis dan hubungan interaktif yang sangat erat antara Perancis dan Mesir sejak ratusan tahun yang lampau, khususnya setelah Napoleon berhasil menguasai Mesir, Suriah dan Afrika Utara.
Hal ini menjadi salah satu penyebab utama pemerintah Perancis ikut serta secara aktif dalam menyelesaikan krisis politik dan kemanusiaan di Mesir pasca kudeta militer terhadap Presiden Muhammad Mursi.
Presiden Perancis, Francois Hollande menyatakan bahwa Perancistidak dapat menerima tindakan kekerasan militer Mesir terhadap pengunjuk rasa damai pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi. “Ini tidak dapat diterima bahwa kekerasan keji seperti itu terjadi di Mesir,” tegas Hollande saat menyambut Menteri Luar Negeri (Menlu) Saudi Arabia, Pangeran Saud Al-Faisal, di Prancis.
“Terdapat tanggung jawab bersama antara negara-negara Arab dan Eropa, termasuk Perancisuntuk memastikan pihak berwenang di Mesir mengizinkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dalam waktu segera,” ujar Hollande kepada mitranya dari Saudi Arabia dan Qatar.
Pernyataan tersebut diperjelas lagi oleh Menlu Prancis, Laurent Fabius yang menuntut agar pihak militer segera mengembalikan sistem politik ke proses demokrasi dan mewujudkan dialog konstruktif antar semua faksi politik. “Perancistelah mengambil catatan dari komitmen pemerintah Mesir untuk melaksanakan road map transisi politik yang menetapkan tujuan membangun negara demokratis yang menjamin kebebasan dan keadilan bagi semua orang Mesir,” ujar Philippe Lalliot, Juru Bicara Menlu Prancis.
“Mengingat bahwa Mesir adalah penjamin perdamaian di kawasan itu, kondisi saat ini menjadi lebih mengkhawatirkan. Pembatasan maksimum harus ditunjukkan jika risikonya adalah kelompok ekstrimis akan mengambil keuntungan dari situasi dan akan mengakibatkan dampak sangat serius,” ujar Fabius.
Dengan demikian, kebijakan luar negeri Perancis terhadap Mesir menitikberatkan pada sikap menolak segala bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh militer terhadap para demonstran damai pendukung mantan Presiden Mursi serta menuntut agar militer segera mewujudkan peta jalan guna mengembalikan proses demokrasi.
Namun Perancis juga bersikap ambigu karena mendukung pihak militer untuk membatasi secara maksimum aksi damai para demonstran jika dikhawatirkan kelompok ekstrimis akan memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari aksi unjuk rasa tersebut.
Jika Perancis sungguh-sungguh mendukung pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Mesir maka tidak boleh ada pembatasan terhadap aksi demonstrasi kecuali bila terjadi pelanggaran terhadap ketertiban umum.
Perancis pun tidak pernah memberikan tanggapan terkait aksi kudeta militer sehingga diragukan sikapnya terhadap demokrasi. Jika Perancis benar-benar mendukung sistem politik demokrasi maka sudah sepatutnya bersikap tegas menolak kudeta militer.
Sikap ambigu dan pragmatis Perancis tersebut berakar dari sejarah panjang pemerintahan Perancis sendiri yang sering mengalami pasang surut dalam sistem demokrasi dan HAM. Trauma rakyat terhadap pemerintahan teror pimpinan Robespierre yang telah memvonis mati puluhan ribu keluarga kerajaan, bangsawan, kaum borjuis, dan rohaniwan Perancis pasca revolusi telah menimbulkan antipati dan rasa trauma mendalam.
Hal ini menimbulkan dukungan Perancis terhadap HAM bagi seluruh warga sipil kecuali terhadap kaum ekstrimis yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi rakyat.

Apalagi, Perancis sempat diakui keperkasaannya oleh dunia internasional selama berpuluh-puluh tahun ketika berada di bawah pimpinan Kaisar Napoleon yang notabene menerapkan sistem monarki konstitusional, bukan sistem demokrasi


Referensi :
http://www.lensaindonesia.com/2013/10/23/antara-perancis-dan-mesir-bentangan-sejarah-percumbuan-islam-di-eropa.html
Image from google

SOFTSKILL

MAKALAH SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI





NAMA                 :        MUTIA RAHMADYANTI
NPM                    :        27214675
KELAS                :        2EB17


FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
                      DEPOK
`                                               PTA 2015/2016


Bab V : Koperasi Sebagai Badan Usaha
            Pengertian Badan Usaha
               Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Badan usaha berbeda dengan perusahaan. Namun, seringkali orang mencampuradukan antara badan usaha dengan perusahaan. Jika kamu sudah tahu tentang arti badan usaha, perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa. Nama lain perusahaan adalah pabrik, yaitu tempat mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencapai keuntungan.
            Koperasi Sebagai Badan Usaha
               Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
            Tujuan Perusahaan Koperasi
                Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

    “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Permodalan Koperasi
            Pengertian Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Sisa Hasil Usaha
            Merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Bab VI : Sisa Hasil Usaha
            Pengertian SHU
               Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.

Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

RUMUS PEMBAGIAN SHU
   Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:

1) SHU atas jasa modal

Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha

Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:

Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA

Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS

Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
            Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
            Pembagian SHU
               pada hakikatnya sama dengan keuntungan pada badan usaha seperti perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.

Bab VII : Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
            Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
               Struktur pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna antara lain sebagai berikut :
1. Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
2. Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya, akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
4. Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
5. Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
            Koperasi dalam Pasar Monopoli
               Pasar persaingan Monopolistik diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
•Banyak penjual dan pengusaha dari produk yang beragam
•Produk yang dihasilkan tidak homogen
•Jadi produk substitusi, artinya dapat digantikan dengan produk lain
•Keluar masuk pasar relatif mudah
•Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda sesuai keinginan penjual.
•Pengusaha dan konsumen sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama.
Gambar Peraga: Perbandingan Permintaan bagi Pengusaha dengan pasar produk yang bersaing  Sempurna, persaingan monopolistik dan Monopoli.

            Hubungan Pasar dengan Koperasi
               Ditinjau dari sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen. Untuk memahami bagaimana hubungan kedua sisi ini ditinjau dari fungsi koperasi sebagai perusahaan yang melakukan transaksi bisnis dengan pasar, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan produsen bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.


Daftar Pustaka